Hal yang menjadi substansi pada aksi tersebut,yakni,menjaga Marwah,dan eksistensi orang asli Papua( OAP) dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasalnya, mendukung keputusan MRP tentang pertimbangan, dan persetujuan OAP.
Berikut,menolak intervensi KPU menetapkan calon Gubenur,dan Wakil Gubernur yang sudah ditolak keaslian OAP MRP sesuai poin 10 Surat KPU RI Tanggal 26 Agustus 2024.
Olehnya itu,dengan harapan tidak ada intervensi pihak apapun,sehingga keamanan tetap terjaga,berjalan aman, dan tertib. Tutup.